Pimpinan DPR Desak Kemendagri Tangani Polemik PPPK di Tidore, Minta Daerah Tak Lagi Merumahkan Pegawai

Admin RedMOL
0
Jakarta, RedMol.id – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah dalam menyelesaikan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk merumahkan PPPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Cucun usai menghadiri pertemuan antara Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Cucun mengaku telah meminta langsung kepada Kemendagri agar memberikan perhatian khusus terhadap polemik yang terjadi di Tidore. Menurutnya, pemerintah pusat perlu hadir untuk membantu pemerintah daerah mencari jalan keluar sehingga persoalan tersebut tidak semakin meluas.

Ia menilai kepastian status dan hak para PPPK harus segera diberikan. Pemerintah pusat bersama Kemendagri diharapkan dapat merumuskan solusi yang jelas, termasuk terkait skema pembiayaan apabila terdapat kewajiban daerah dalam memenuhi tunjangan maupun hak-hak pegawai.

Cucun menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak boleh berlarut-larut. Kejelasan mengenai status PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, dinilai penting agar para pegawai memperoleh kepastian mengenai masa depan pekerjaan dan kesejahteraan mereka.

Sebelumnya, ratusan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota pada Senin (6/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan penolakan terhadap kebijakan yang berpotensi merumahkan PPPK serta meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengorbankan nasib para pegawai.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memutuskan tidak melanjutkan rencana merumahkan PPPK. Sebagai langkah penyesuaian anggaran, pemerintah daerah memilih melakukan pengurangan sejumlah tunjangan. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipangkas sebesar 30 persen, sementara tunjangan bagi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, juga disesuaikan.

Polemik ini kini menjadi perhatian DPR RI yang berharap Kemendagri segera memfasilitasi penyelesaian bersama pemerintah daerah agar pelayanan publik tetap berjalan dan hak para PPPK tetap terlindungi.

Redaksi: Sahril

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)