TERNATE, RedMol.id – Porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2026 masih berada di atas batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi belanja pegawai mencapai Rp618,21 miliar atau sekitar 64 persen dari total belanja daerah sebesar Rp958,84 miliar.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate pada 2026 diproyeksikan sebesar Rp159,69 miliar. Nilai tersebut masih lebih rendah dibandingkan total belanja daerah, sehingga kebutuhan pembiayaan masih ditopang oleh sumber pendapatan lainnya.
Sebagai perbandingan, Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp1,85 triliun atau sekitar 43 persen dari total APBD yang mencapai Rp4,29 triliun.
Pemerintah pusat sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang masa transisi penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai aturan itu, pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022, sehingga penerapan penuh semestinya dimulai pada Januari 2027.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pemerintah sempat mengusulkan kenaikan batas maksimal menjadi 40 persen dengan mempertimbangkan kondisi fiskal sejumlah daerah. Namun, pemerintah akhirnya memilih mempertahankan batas 30 persen sambil memberikan tambahan waktu melalui perpanjangan masa transisi.
Menurut Tito, kebijakan tersebut akan dimuat dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027, bukan melalui revisi UU HKPD. Langkah ini diharapkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan proses penyesuaian tidak berdampak pada pengurangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pemutusan hubungan kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan pemetaan Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 479 pemerintah daerah atau sekitar 87,7 persen dari seluruh daerah di Indonesia hingga kini masih memiliki rasio belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen APBD. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan waktu tambahan agar penyesuaian dapat dilakukan secara lebih realistis sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
(Tim/Redaksi)
