Polda Maluku Utara Tegaskan PTDH Bripka RAP Berkekuatan Tetap, Proses Pidana Berlanjut

Admin RedMOL
0

Maluku Utara, RedMol.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menegaskan bahwa keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan personel Satuan Brimob berinisial Bripka RAP alias Raeyhan telah berkekuatan tetap. Hal itu disampaikan setelah yang bersangkutan tidak memanfaatkan hak banding yang diberikan usai sidang etik.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, mengatakan masa pengajuan banding atas putusan tersebut telah berakhir sehingga keputusan PTDH tidak lagi dapat diganggu gugat melalui mekanisme yang tersedia.

“Kesempatan untuk mengajukan banding telah diberikan setelah sidang berlangsung. Namun hak tersebut tidak digunakan, sehingga putusan PTDH kini bersifat final,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi di Ternate, Selasa (23/6/2026).

Bripka RAP sebelumnya diberhentikan dari institusi Polri setelah tersandung perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, PW alias Pipin. Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 22 Maret 2026 di kawasan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Wahyu menjelaskan bahwa penerbitan surat keputusan pemberhentian anggota Polri tidak dilakukan secara individual untuk setiap kasus. Proses administrasi tersebut dilakukan melalui mekanisme Dewan Pertimbangan Karier (Wanjak) yang menangani berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Menurutnya, anggota yang dinilai melakukan pelanggaran akan diajukan dalam forum tersebut untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebelum keputusan akhir diterbitkan.

“Di lingkungan Polri terdapat berbagai jenis pelanggaran, bukan hanya kasus KDRT. Nama-nama anggota yang bermasalah akan diproses melalui Dewan Pertimbangan Karier sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain proses etik dan administrasi kepegawaian, Wahyu menegaskan bahwa penanganan perkara pidana terhadap RAP tetap berjalan secara terpisah. Ia menyebut berkas perkara dugaan KDRT tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Status P21 menunjukkan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi unsur pembuktian yang dibutuhkan sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Perkara ini telah berstatus P21. Dengan demikian, alat bukti yang diperlukan dinilai telah cukup dan proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya,” katanya.

Terkait kemungkinan upaya hukum administratif atas putusan PTDH, Wahyu kembali menegaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan keberatan maupun banding sudah tidak tersedia karena batas waktunya telah terlampaui.

“Untuk banding sudah tidak bisa lagi karena tenggat waktunya telah berakhir. Saat ini proses tinggal menunggu tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.


(Tim/Redaksi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)