Jakarta, RedMol.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah pemulihan aset dalam perkara dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyerahkan dana sebesar Rp153,6 miliar kepada PT Taspen yang berasal dari hasil rampasan aset milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Penyerahan dana dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK kepada jajaran direksi PT Taspen di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa dana tersebut telah ditransfer ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) milik PT Taspen sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dana yang diserahkan mencapai Rp153.613.488.054 dan berasal dari sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang sebelumnya disita dalam proses penanganan perkara. KPK juga memastikan bahwa dana tersebut telah diterima oleh PT Taspen sebelum dilakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi.
Selain uang tunai, KPK masih mengelola berbagai aset lain yang dirampas dalam perkara tersebut. Aset-aset tersebut meliputi mata uang asing, logam mulia, perhiasan, hingga barang-barang mewah yang nantinya akan dilelang untuk menambah nilai pengembalian kerugian.
Sejumlah barang mewah yang menjadi bagian dari aset rampasan antara lain tas bermerek, perhiasan emas, serta logam mulia yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai aset bergerak tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp322 juta, meski angka final masih menunggu hasil penilaian resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Tak hanya itu, KPK juga telah menyita empat unit kendaraan yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,3 miliar. Selain kendaraan, terdapat pula aset properti berupa enam unit apartemen dan tiga bidang tanah yang berlokasi di kawasan Serpong.
Mungki menjelaskan bahwa penyerahan dana senilai Rp153 miliar ini merupakan tahap kedua pengembalian aset kepada PT Taspen. Sebelumnya, KPK telah menyerahkan dana hasil eksekusi perkara terkait lainnya senilai Rp883 miliar serta enam rekening efek dengan nilai lebih dari Rp22,9 miliar.
Dengan tambahan pengembalian terbaru tersebut, total aset yang berhasil dipulihkan KPK dan diserahkan kepada PT Taspen kini mencapai lebih dari Rp1,036 triliun, ditambah enam rekening efek yang sebelumnya telah dieksekusi.
KPK menegaskan bahwa upaya asset recovery atau pemulihan aset akan terus menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Selain menghukum pelaku, pengembalian kerugian kepada negara dan lembaga yang dirugikan dinilai menjadi langkah strategis untuk memaksimalkan manfaat penegakan hukum bagi masyarakat.
(Tim Redaksi)
