KPK Eksekusi Putusan Noel, Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin

Admin RedMOL
0

Jakarta, RedMol.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026).


Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap Noel dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berkekuatan hukum.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, mengatakan bahwa tim jaksa eksekutor telah melaksanakan pemindahan terpidana ke Lapas Sukamiskin pada siang hari.

“Pelaksanaan eksekusi telah dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Mungki kepada wartawan, Rabu.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Noel. Majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan yang berkaitan dengan proses sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang yang berlangsung pada 4 Juni 2026.

Selain pidana badan, Noel juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar sebagai bagian dari putusan pengadilan.

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Noel kini resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, salah satu lembaga pemasyarakatan yang kerap menampung terpidana kasus korupsi.


(Tim/Redaksi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)