Jakarta, RedMol.id – Aliansi Aktivis Maluku Utara (AKTARA) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu, 9 Juli 2026. Aksi tersebut dilakukan untuk mendorong aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang disebut berkaitan dengan kegiatan retret kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dalam aksinya, AKTARA meminta Kejaksaan Agung mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Mereka juga mendesak agar pihak yang dinilai bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka apabila seluruh unsur hukum dan alat bukti telah terpenuhi, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab.
Koordinator Aksi AKTARA, Arjun Hasan, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang menyangkut kepentingan publik.
"Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap dugaan penyalahgunaan dana dari 249 desa dengan nilai sekitar Rp6,2 miliar. Kami meminta Kejaksaan Agung mengusut perkara ini secara tuntas, termasuk mendalami dugaan keterlibatan Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab. Apabila alat bukti telah mencukupi, kami berharap penetapan tersangka segera dilakukan agar proses hukum berjalan secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu," ujar Arjun Hasan.
AKTARA menilai dugaan penghimpunan dana yang berasal dari 249 desa dengan total sekitar Rp6,2 miliar perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut mereka, setiap penggunaan dana desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, dan persetujuan yang sah.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, AKTARA juga mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap proses hukum yang sedang berjalan agar penanganannya berlangsung profesional, independen, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Rencananya, aksi di depan Kejaksaan Agung RI akan diikuti sejumlah massa yang membawa spanduk, poster, serta menggunakan mobil komando sebagai sarana penyampaian aspirasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan maupun desakan yang disampaikan AKTARA.
Redaksi.
