Akademisi Minta DPD-RI Panggil PT GTS dan Bayar Lahan Warga Secara Layak.

Admin RedMOL
0
Ternate, RedMol.id — 2/08/26, Yusri A. Boko, akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara memberikan kritik keras kepada PT. Gane Tambang Sentosa (GTS) atas sikap LA di lingkup kerja Obi Fluk, Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak GTS selalu mencari alasan dalam upaya pembayaran lahan 20 Hektar milik Warga, inisial KS, Apalagi ini bukan lahan kaplingan tetapi lahan perkebunan.

Informasi yang dihimpun, lahan (perkebunan) tersebut sudah diukur oleh PT GTS dengan pemilik lahan dan turut hadir pemerintah desa Obi Fluk. Kedua belah pihak bersepakat lahan tersebut belum bisa digusur apabila belum ada pembayaran. Namun, terhitung berkisar lima belas hari lalu pihak perusahaan membuat jalan yang panjangnya 200 meter  dan lebar 50 meter dan itu masuk perkebunan warga. 

Bagi saya, ini metodenya PT GTS, ketika pemilik lahan berangkat ke Ambon untuk berobat karena kesehatannya terganggu. Ini pola lama yang dimainkan perusahaan pada saat pembangunan bandara di Kawasi beberapa tahun lalu. Akui, mantan Pengurus Forum Akademisi Pulau Obi (FORAPO).

Ini pihak LA pakai ancam-ancam warga pemilik lahan, ketika mereka protes karena lahannya sebagian sudah di gusur.  Isi ancaman dari LA PT GTS adalah "kembalikan uang kaplingan yang sudah dibayar 21 hektar kemarin".  

Tarik ulur ini dikarenakan pihak PT GTS melalui pa Roni menginginkan agar perkebunan warga tersebut dibayar sesuai harga kapligan tanpa dihitung total keseluruhan tanaman, mereka mau kebun itu dibayar sesuai harga kaplingan yang tidak ada tanaman, yakni satu meter Rp 2000. 

Bayangkan, itu kebun yang berisi kurang lebih 100 pohon kelapa, 500 pohon pala dan coklat kurang lebih 2000 pohon. Tapi perusahaan mau bayar jumalah tanamannya. Sekali lagi ini proses pembodohan.

Jadi DPD-RI sebagai representasi masyarakat, mohon kiranya memonitoring ke Obi Fluk  untuk melihat sikap semena-mena pihak PT GTS. Ini bagian dari penyerobotan lahan karena tindakan melawan hukum. Tindakan semacam ini adalah bagian dari sikap melecehkan hak-hak masyarakat pribumi. Kewajiban perusahaan adalah membayar bukan merampas atasnama apapun.

Redaksi: IL

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)