
Maluku Utara, RedMol.id — Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate kembali menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im dan Sekwan DPRD, Aldhy Ali masuk dalam daftar penyalahgunaan anggaran APBD. Aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera periksa Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im dan Sekretaris Dewan Aldhy Ali atas penyalahgunaan alokasi anggaran Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp. 26,3 Miliar pada tahun 2024-2025 yang bersumber dari APBD.
"ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan kondisi pelaksanaan di lapangan. Sejumlah pemberitaan juga menyoroti dugaan adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan realisasi serta persoalan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban." Ujar Riswan.
Formapas Malut tidak hanya menyasar mekanisme administrasi perjalanan dinas, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana pimpinan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
Hasil pemeriksaan harus dijelaskan secara objektif. Jika memang LHP BPK tidak menemukan persoalan tertentu, masyarakat berhak mengetahui ruang lingkup pemeriksaan, objek yang diperiksa, tahun anggaran yang diperiksa, serta apakah dugaan yang sedang ditangani aparat merupakan persoalan yang sama dengan objek pemeriksaan BPK atau memiliki aspek berbeda.
Perlu diketahui bahwa SPPD Anggota DPRD Kota Ternate terhitung sejak tahun 2024 – 2025 bersumber dari APBD Kota Ternate yang melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate sebesar Rp.26.396.446.700.00 (26,3 Miliar) dengan menggunakan metode swakelola.
Nominal anggaran yang fantastis tersebut, terbagi atas 66 Item, baik Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Perjalanan Dinas Tetap, Hingga Perjalanan Dinas Paket Meeting dalam kota.
Secara rinci, anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 terdapat 34 item paket, 11 item di antaranya memiliki nilai nominal rata-rata di atas Rp.500 juta rupiah.
Dari hitungan tahun anggaran yang terpisah, pada tahun 2024 melalui Sekretariat DPRD Kota Ternate mengelolah Anggaran sebesar Rp.13.156.355.700,00 dari 34 Item.
Sementara tahun anggaran 2025, lanjutnya, ada alokasi anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Ternate Sebesar Rp.13.240.091.000,00.
Formapas Malut juga menegaskan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini pada Kejagung RI dan KPK RI sebagai komitmen mengawal pemerintahan yang bebas dari KKN.
Redaksi: IL
