
TERNATE, RedMol.id — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja FSPIM-KPBI menyatakan akan membawa persoalan yang dialami salah satu anggotanya, Bakari Abdullah, ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Ketua DPC FSPIM-KPBI, Sahrudin Abdu, mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah upaya komunikasi dengan pihak manajemen PT Karya Alam Bahari dinilai belum menghasilkan penyelesaian atas persoalan yang dialami pekerja tersebut.
Menurut Sahrudin, persoalan bermula pada 30 Juli 2026, ketika Bakari Abdullah mengalami nyeri cukup berat pada bagian lutut saat menjalankan pekerjaannya menyemprot siput. Dalam pekerjaan tersebut, Bakari disebut harus berdiri dalam waktu cukup lama tanpa jeda istirahat.
Ia menyebut kondisi tersebut juga berkaitan dengan aktivitas pekerjaan lain yang memiliki beban fisik cukup berat, seperti menarik jangkar dan mengangkat barang.
“Berdasarkan kronologi yang kami terima, setelah mengalami keluhan pada lutut, yang bersangkutan belum mendapatkan penanganan sebagaimana yang kami harapkan sebagai pekerja,” ujar Sahrudin dalam keterangannya.
Serikat pekerja juga mempertanyakan dugaan belum adanya bantuan pengobatan maupun penggantian biaya medis terhadap Bakari. Selain itu, mereka meminta perusahaan melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui penyebab dan kondisi yang dialami pekerja tersebut.
Persoalkan Hak Normatif Pekerja
Selain persoalan kesehatan, FSPIM-KPBI turut menyoroti sejumlah kebijakan ketenagakerjaan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian.
Salah satunya berkaitan dengan pemberian cuti tahunan yang disebut hanya tujuh hari dalam setahun dan diklaim tidak disertai pembayaran upah.
Sahrudin menilai persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi ketenagakerjaan untuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin seluruh persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, tentu harus ada langkah sesuai aturan,” katanya.
Komunikasi dengan Manajemen Dinilai Buntu
Sahrudin mengungkapkan pihak serikat pekerja sebelumnya telah berupaya membuka komunikasi dengan manajemen PT Karya Alam Bahari guna menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah.
Namun, menurut dia, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Ia bahkan mengklaim akses komunikasi dengan pihak manajemen mengalami kendala dan perwakilan serikat pekerja tidak berhasil bertemu langsung dengan manajemen ketika mendatangi lokasi perusahaan.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan FSPIM-KPBI memutuskan menempuh jalur resmi melalui Disnaker.
Segera Ajukan Laporan
Sahrudin menegaskan pihaknya bersama kuasa hukum dan perwakilan pekerja tengah mempersiapkan laporan yang akan disampaikan kepada Disnaker.
Laporan tersebut nantinya akan meminta pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan, antara lain persoalan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penanganan kesehatan pekerja, pemenuhan hak cuti dan upah, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Serikat pekerja juga menyatakan akan menyerahkan dokumen pendukung, kronologi kejadian, keterangan saksi, dan bukti lainnya yang mereka miliki untuk membantu proses pemeriksaan.
Minta Perusahaan Segera Bertindak
Di sisi lain, FSPIM-KPBI meminta PT Karya Alam Bahari segera memberikan perhatian terhadap kondisi Bakari Abdullah, termasuk memastikan pekerja tersebut memperoleh pemeriksaan dan pengobatan yang layak.
Serikat pekerja juga meminta perusahaan mengevaluasi berbagai ketentuan yang diterapkan kepada pekerja serta memastikan hak-hak normatif dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Yang kami perjuangkan adalah pemenuhan hak pekerja dan penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Sahrudin.
FSPIM-KPBI berharap Disnaker dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada instansi berwenang untuk memeriksa kebenaran atas berbagai dugaan yang disampaikan.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak manajemen PT Karya Alam Bahari mengenai tudingan dan pernyataan yang disampaikan DPC FSPIM-KPBI. Karena itu, seluruh dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Redaksi: IL
