Warga Gambaru Pertanyakan Janji Polisi Hadirkan Pihak PT GTS, Persoalan Lahan 700 Hektare Kembali Memanas

Admin RedMOL
0
HALMAHERA SELATAN, REDMOL.ID — Persoalan lahan yang diklaim warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan tindak lanjut penanganan sengketa lahan seluas kurang lebih 700 hektare yang dikaitkan dengan aktivitas PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS).

Koordinator Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Obi, Jufri Haringan, meminta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, memberikan penjelasan terkait komunikasi yang sebelumnya disampaikan kepada warga.

Jufri mengatakan, dalam komunikasi dengan warga saat terjadi pemalangan akses perusahaan, Kasat Reskrim disebut menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan di Jakarta agar perwakilan PT GTS dapat hadir di Gambaru dan membahas persoalan lahan secara langsung.

Menurut Jufri, warga akhirnya memilih mempercayai pernyataan tersebut karena disampaikan oleh pejabat kepolisian yang menangani persoalan tersebut.

“Pak Kasat, malam itu Anda menyampaikan akan berkomunikasi dengan petinggi perusahaan di Jakarta agar pihak perusahaan datang ke sini. Kami percaya karena yang menyampaikan adalah Kasat Reskrim,” ujar Jufri.

Namun, ia mengaku kecewa karena pada hari berikutnya justru personel Polres Halmahera Selatan yang datang ke lokasi dan meminta warga membuka palang.

“Yang datang ternyata personel Polres Halsel dan meminta palang dibuka. Kami kemudian bertanya, bagaimana dengan janji sebelumnya untuk menghadirkan pihak perusahaan?” katanya.

Warga Minta Persoalan Tidak Hanya Berujung Pemanggilan

Jufri menegaskan, warga Gambaru tidak keberatan memberikan keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses hukum. Namun, ia meminta agar penanganan persoalan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat.

Ia mempertanyakan mengapa pihak perusahaan yang menurut warga memiliki kepentingan langsung terhadap persoalan lahan tersebut belum dipertemukan secara terbuka dengan masyarakat.

“Kami tidak takut dipanggil. Kalau ada persoalan hukum, kami siap memberikan keterangan. Tetapi persoalan utamanya juga harus dibuka. Hadirkan pihak perusahaan, tunjukkan dokumennya, lalu duduk bersama,” tegasnya.

Menurut Jufri, surat panggilan terhadap warga justru menimbulkan kesan bahwa masyarakat yang mempertanyakan persoalan tanah menjadi pihak yang terus berhadapan dengan aparat.

Ia bahkan melontarkan sindiran dengan menyebut istilah “Negara Konoha” sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi yang menurutnya dialami masyarakat.

“Orang yang kami minta datang untuk menjelaskan persoalan tidak datang, sementara masyarakat yang mempertanyakan haknya justru mendapatkan surat panggilan. Kadang kami bertanya, ini negara hukum atau seperti yang sering disebut orang, ‘Negara Konoha’?” ujarnya.

Jufri mengatakan, sindiran tersebut bukan dimaksudkan untuk merendahkan institusi negara, melainkan sebagai bentuk kritik atas pola penyelesaian yang menurutnya belum menyentuh akar persoalan.

Khawatir Persoalan Lahan Memicu Konflik Sosial

Selain persoalan hukum, Jufri mengingatkan adanya potensi konflik horizontal apabila masalah tersebut tidak segera diselesaikan.

Ia mengklaim selama ini pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terjadi benturan antarwarga.

“Kami terus memberikan nasihat kepada warga agar menahan diri. Kami tidak ingin masyarakat Gambaru sendiri yang akhirnya berhadapan satu sama lain,” ungkapnya.

Jufri juga mengaku khawatir terdapat pihak-pihak tertentu yang berada di tengah masyarakat dan dianggap membela kepentingan perusahaan sehingga dapat memperkeruh keadaan.

Meski demikian, ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran terhadap kemungkinan konflik dan bukan ajakan kepada masyarakat untuk melakukan kekerasan.

Ia meminta aparat kepolisian lebih mengedepankan langkah pencegahan.

“Polisi harus hadir untuk mencegah konflik. Jangan menunggu sampai terjadi benturan baru turun. Akar masalahnya harus diselesaikan,” katanya.

Warga Klaim Lahan Merupakan Tanah Warisan

Jufri menyebut lahan yang dipersoalkan merupakan wilayah yang selama ini diklaim masyarakat sebagai tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif administrasi dan keamanan, tetapi juga memperhatikan sejarah penguasaan serta pemanfaatan tanah oleh masyarakat.

“Ini tanah yang menurut kami sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sejak nenek moyang dan tete moyang kami. Sampai sekarang masyarakat masih menggantungkan kehidupan dari wilayah tersebut,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang berkepentingan duduk bersama untuk memeriksa dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Warga Soroti Dugaan Dampak Aktivitas Tambang

Jufri juga menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait kondisi lingkungan di sekitar Gambaru dan Desa Fluk.

Ia mengklaim aktivitas PT GTS diduga memberikan dampak terhadap kawasan hutan, tanah dan sejumlah aliran sungai di wilayah tersebut.

“Menurut kami, ada perubahan terhadap hutan, tanah dan aliran sungai sejak adanya aktivitas perusahaan. Ada tiga sungai di Gambaru dan Desa Fluk yang kami nilai kondisinya sudah berbeda dari sebelumnya,” kata Jufri.

Ia turut meminta kawasan Kali Doko Limba mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait, terutama terhadap dugaan adanya material yang masuk ke aliran sungai.

Jufri meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif sehingga setiap dugaan pelanggaran lingkungan dapat diketahui berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.

“Kami tidak ingin investasi mengorbankan masyarakat dan lingkungan. Kalau memang ada dugaan kerusakan, harus diperiksa secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan pengalaman sejumlah wilayah lain di Pulau Obi yang menurutnya menghadapi persoalan lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan.

Kepala Desa Diminta Berada di Tengah

Dalam persoalan tersebut, Jufri turut meminta Kepala Desa Gambaru, Nasrudin M. Kasuba, menjalankan fungsi pemerintahan desa secara netral.

Ia berharap pemerintah desa tidak mengambil posisi yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan kepada salah satu pihak.

“Kami meminta Kepala Desa berada di tengah. Pemerintah desa harus menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan untuk mencari jalan keluar yang adil,” katanya.

Jufri juga menyinggung mengenai program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Menurut dia, program tersebut semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekitar dan tidak boleh membuat masyarakat berada pada posisi seolah-olah meminta belas kasihan.

“CSR merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan. Kehadiran investasi harus memberikan manfaat, tetapi hak masyarakat dan perlindungan lingkungan juga harus diperhatikan,” tuturnya.

Minta Dokumen Lahan Dibuka Secara Transparan

Jufri menegaskan masyarakat Gambaru tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara damai.

Namun, ia meminta proses tersebut dilakukan secara transparan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun penyelesaian lahan harus dibuka agar masyarakat mengetahui status sebenarnya dari wilayah yang dipersoalkan.

“Kami tidak mencari keributan. Kami hanya ingin status dan hak kami diperjelas. Kalau memang persoalannya sudah selesai, mari buka dokumennya di depan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta kepolisian tidak hanya menggunakan pendekatan keamanan dalam menghadapi masyarakat, tetapi turut mendorong proses mediasi dan penyelesaian substansi persoalan.

“Negara jangan hanya terlihat ketika memanggil atau membubarkan masyarakat. Negara juga harus hadir ketika masyarakat meminta kejelasan mengenai haknya,” katanya.

Dorong Pemerintah Segera Cari Solusi

Jufri berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, DPRD Halsel, aparat kepolisian dan pihak PT GTS segera mempertemukan seluruh pihak untuk membahas persoalan tersebut.

Ia menilai penyelesaian secara terbuka penting dilakukan untuk mencegah persoalan lahan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

“Kami tidak ingin ada keributan. Kami ingin persoalan ini selesai. Duduk bersama, buka dokumen, periksa lokasi dan selesaikan persoalan masyarakat secara adil,” pungkasnya.

Persoalan lahan yang diklaim warga Gambaru mencapai sekitar 700 hektare tersebut kini menjadi perhatian karena mencakup sejumlah aspek, mulai dari status dan hak atas tanah, hubungan masyarakat dengan perusahaan, potensi konflik sosial hingga kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan.

Redaksi: IL

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)