ACEH, RedMol.id – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode 2025 hingga 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/6) dan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
Sebanyak 22.281.420 batang rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp43,02 miliar dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Prosesi pemusnahan turut disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi penegak hukum, serta sejumlah lembaga pemerintah dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe. Sementara itu, 13.509.350 batang lainnya berasal dari hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Kegiatan seremonial digelar di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan proses pemusnahan utama berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe.
Dalam prosesnya, petugas memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern guna memastikan seluruh rokok ilegal hancur secara menyeluruh sehingga tidak dapat diedarkan maupun digunakan kembali.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan.
(Tim/Redaksi)
