DPRD Maluku Utara Dorong Dan Desak Sherly Tjoanda Untuk Melihat Keluhan Masyarakat,Tangani Kerusakan Lingkungan di Maluku Utara

Admin RedMOL
0

MALUKU UTARA, RedMol.id — Anggota DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memberikan perhatian lebih terhadap berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di sejumlah daerah. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara yang berlangsung pada Juni 2026.


Dalam kesempatan itu, Nazlatan menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Menurutnya, keberhasilan administrasi pemerintahan perlu diiringi dengan upaya nyata untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi warga.

Politikus Partai Gerindra tersebut menilai capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menangani isu lingkungan yang semakin mendapat perhatian publik.

Ia juga mengingatkan peran Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria agar terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan hidup serta perlindungan wilayah masyarakat.

Menurut Nazlatan, aktivitas industri ekstraktif yang berkembang di sejumlah wilayah turut menjadi faktor yang perlu mendapat pengawasan serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lingkungan. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan ekosistem di Maluku Utara.

"Menanggapi masukan tersebut, Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dan pembahasan terkait isu lingkungan serta hutan adat bersama Balai Kehutanan dan perwakilan pemerintah pusat. "Ujarnya 

Sherly menjelaskan, salah satu tantangan dalam penyelesaian persoalan tanah dan hutan adat adalah aspek regulasi. Ia mengatakan bahwa pengakuan dan penetapan hutan adat memerlukan dukungan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat untuk diusulkan.

Menurutnya, pemerintah provinsi terus membuka ruang koordinasi dengan pemerintah kabupaten guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga penyelesaian persoalan lingkungan dan hak masyarakat adat dapat berjalan lebih efektif.

"Kami butuh penyelesaian terkait hal ini, karna kalo tidak secepatnya di tangani maka akan menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi kami, atau lebih kusus nya dampak penyakit. "Ujarnya masyarakat.

(Tim/Redaksi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)