JATAM Soroti Kepemilikan Saham Sherly Tjoanda di Sejumlah Perusahaan Tambang di Maluku Utara

Admin RedMOL
0

MALUKU UTARA, RedMol.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam laporannya tahun 2025 menyoroti keterlibatan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan sumber daya alam di wilayah Maluku Utara.


Berdasarkan data yang dipublikasikan JATAM dan sejumlah laporan media, Sherly Tjoanda tercatat memiliki kepemilikan saham pada beberapa perusahaan, antara lain:

- PT Bela Group sebesar 25,5 persen;
- PT Karya Wijaya sebesar 71 persen;
- PT Amazing Tabara sebesar 90 persen;
- PT Indonesia Mas Mulia sebesar 15 persen;
- PT Bela Sarana Permai sebesar 58 persen.

JATAM menilai jaringan bisnis tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan terkait tata kelola sumber daya alam dan potensi konflik kepentingan, mengingat posisi Sherly Tjoanda sebagai kepala daerah. Organisasi tersebut juga meminta agar seluruh aktivitas usaha dan perizinan perusahaan-perusahaan terkait dapat diawasi secara transparan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Sherly Tjoanda sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa kepemilikan saham tersebut merupakan bagian dari usaha keluarga yang telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan saham tersebut telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tidak diperoleh saat menjabat sebagai gubernur.

Menurut laporan JATAM, sejumlah perusahaan yang dikaitkan dengan keluarga Sherly Tjoanda berada di bawah jaringan usaha PT Bela Group dan bergerak di sektor pertambangan nikel, emas, maupun pasir besi di beberapa wilayah Maluku Utara.

Sumber informasi dalam rilis ini merujuk pada laporan JATAM tahun 2025, publikasi Mongabay Indonesia, serta berbagai laporan media yang membahas struktur kepemilikan dan aktivitas perusahaan terkait. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari diskursus publik yang memerlukan verifikasi berkelanjutan dari dokumen resmi dan instansi berwenang.

(Tim/Redaksi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)