KPK Dalami Dugaan Setoran Ilegal dalam Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kantor Imigrasi Bali

Admin RedMOL
0

Jakarta, RedMol.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.


Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik memeriksa dua saksi di Polresta Denpasar pada Jumat (26/6). Kedua saksi merupakan pihak yang bergerak sebagai biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan adanya permintaan pembayaran di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

Menurut KPK, uang tambahan tersebut diduga dipungut melalui loket pelayanan dan disebut-sebut akan disetorkan ke pihak Imigrasi pusat.

Penyidik juga mendalami informasi bahwa pengajuan berbagai dokumen keimigrasian, seperti KITAS, KITAP, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), hingga Visa on Arrival (VOA), berpotensi terhambat apabila pemohon melalui biro jasa tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan resmi.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan pejabat tinggi, direktur, kepala kantor imigrasi, hingga sejumlah pejabat teknis dan staf yang berkaitan dengan pelayanan izin tinggal.

Seluruh tersangka kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk seorang mantan pejabat yang kemudian menyerahkan diri kepada penyidik.

Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun aliran dana dalam perkara tersebut.

(Tim/Redaksi)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)