
JAKARTA, RedMol.id – Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI pada Kamis, 9 April 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kapolri dan Mentri ESDM agar mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, antara lain Desa Kusubibi, Anggai, Manatahan, Kubung, dan Bibinoi.
BIM-MALUT menilai persoalan tambang ilegal di Halmahera Selatan telah berlangsung dalam waktu yang lama dan belum menunjukkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Menurut organisasi tersebut, kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Organisasi tersebut juga menyoroti adanya dugaan bahwa sejumlah lokasi PETI yang sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) justru masih tetap beroperasi. Menurut BIM-MALUT, kondisi itu merupakan persoalan serius karena menunjukkan bahwa tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan belum mampu menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin secara efektif. Bahkan, keberadaan garis polisi yang seharusnya menjadi tanda penghentian aktivitas diduga tidak diindahkan, sehingga kegiatan penambangan tetap berlangsung sebagaimana biasa," ucapnya.
Selain menuntut penutupan permanen seluruh aktivitas PETI, BIM-MALUT juga akan mendesak Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan. Organisasi tersebut secara khusus meminta AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M. dicopot dari jabatan Kapolres Halmahera Selatan karena, menurut penilaian BIM-MALUT, penanganan terhadap aktivitas PETI belum memberikan hasil yang diharapkan dan aktivitas tambang tanpa izin dilaporkan masih terus berlangsung di sejumlah lokasi.
BIM-MALUT menilai, apabila lokasi yang telah dipasang garis polisi masih dapat kembali beroperasi, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius Mabes Polri. Menurut organisasi tersebut, situasi demikian berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan pasca penindakan serta perlunya evaluasi terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan agar tindakan kepolisian tidak hanya bersifat sementara, tetapi benar-benar mampu menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
Koordinator Aksi BIM-MALUT, Riswan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
"Kami datang ke Mabes Polri dan Kementrian ESDM bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi meminta Kapolri dan Mentri ESDM mengambil tindakan nyata. Menurut penilaian kami, penanganan tambang ilegal di Halmahera Selatan belum menunjukkan hasil yang efektif sehingga aktivitas PETI masih terus terjadi di berbagai lokasi, Baik Itu Kusubi, Anggai, Manatahan, Kubung, dan Bibinoi. Yang lebih memprihatinkan, adalah lokasi tambang ilegal yang sebelumnya sudah dipasang garis polisi, namun faktanya masi tetap beroperasi. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar terhadap efektivitas penegakan hukum di lapangan. Karena itu, kami mendesak Kapolri mengevaluasi secara menyeluruh dan mencopot AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M. dari jabatan Kapolres Halmahera Selatan apabila hasil evaluasi menunjukkan penanganan perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin," tegas Riswan.
Selain menyampaikan tuntutan kepada Mabes Polri, BIM-MALUT juga akan mendesak Kementerian ESDM RI melakukan audit, evaluasi, serta pengawasan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan dan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI di Kusubibi, Anggai, Manatahan, Kubung, Bibinoi, maupun lokasi lainnya yang beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BIM-MALUT menegaskan bahwa aksi akan berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum," desaknya. (ul/Tim)
