Pemda Diminta Tak PHK ASN Meski Kesulitan Bayar Gaji, Kemendagri Siapkan Sejumlah Solusi

Admin RedMOL
0

Jakarta, RedMol.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah yang sedang menghadapi tekanan fiskal agar tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah daerah diharapkan tidak terburu-buru mengambil kebijakan ekstrem seperti memberhentikan pegawai hanya karena mengalami kesulitan anggaran.

Menurut Bima, daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi belanja pegawai akibat berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat masih memiliki sejumlah opsi, salah satunya melakukan efisiensi fiskal.

Ia menjelaskan, Kemendagri saat ini masih memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji ASN. Pendataan tersebut mencakup seluruh formasi ASN, termasuk PNS dan PPPK, sebagai dasar penyusunan langkah penanganan.

Selain melakukan pemetaan, Kemendagri juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan serta Komisi II DPR RI guna mencari solusi terhadap tekanan fiskal yang dialami sejumlah pemerintah daerah. Namun, hingga kini pembahasan tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas persoalan anggaran belanja pegawai di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Tito menegaskan pemerintah daerah tidak diperkenankan merumahkan ataupun menghentikan pembayaran gaji ASN. Ia meminta kepala daerah lebih dahulu melakukan efisiensi anggaran dan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai contoh, Tito menyebut Kota Tidore yang sebelumnya menghadapi persoalan pembayaran gaji ASN kini mulai menunjukkan perbaikan setelah mendapat pendampingan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri.

Selain itu, Kota Pekanbaru juga dinilai berhasil meningkatkan PAD secara signifikan melalui reformasi pengelolaan pajak daerah. Kenaikan pendapatan tersebut turut memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai.

Apabila efisiensi anggaran dan peningkatan PAD masih belum mencukupi, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan Kementerian Keuangan untuk membantu menutup kebutuhan belanja pegawai.

Sementara itu, jika seluruh langkah tersebut belum mampu mengatasi kekurangan anggaran, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan tengah membahas kemungkinan penerapan skema top-up sebagai alternatif terakhir guna membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal paling berat.

Redaksi: IL

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)