
Medan, RedMol.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan tanpa biaya. Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Review Standar Pelayanan yang digelar di Aula Kanwil Kemenag Sumut, Rabu (29/7/2026).
Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut tidak dipungut biaya alias Rp0. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional sekaligus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ia menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun hanya melalui slogan, tetapi harus diwujudkan melalui pelayanan yang cepat, mudah diakses, transparan, tidak diskriminatif, serta terbebas dari pungutan liar.
Sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik pungli, Kanwil Kemenag Sumut terus memperkuat sistem pelayanan berbasis digital, termasuk optimalisasi aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dan digitalisasi di berbagai sektor layanan.
Selain itu, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terus diperkuat melalui peningkatan pengawasan internal, pembinaan aparatur, serta penegakan disiplin terhadap setiap pelanggaran.
Ahmad Qosbi mengungkapkan bahwa tindakan tegas telah diterapkan terhadap aparatur yang terbukti melanggar aturan. Hingga kini, lebih dari 30 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) beserta sejumlah aparatur di Sumatera Utara telah dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar regulasi yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut, Syafrizal Bancin, mengatakan Forum Konsultasi Publik tersebut diikuti oleh 37 peserta yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat sebagai pengguna layanan, pemangku kepentingan, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan media massa.
Menurutnya, forum tersebut bertujuan meninjau kembali standar pelayanan yang berlaku sekaligus menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat guna menghimpun berbagai masukan yang konstruktif.
Melalui forum itu, Kanwil Kemenag Sumut berharap dapat menyempurnakan standar pelayanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta menghasilkan rekomendasi yang objektif dan dapat diterapkan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Redaksi: IL
