
Jakarta, RedMol.id — Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU.
Menurut pihak kepolisian, seluruh prosedur penyidikan telah memenuhi prinsip due process of law dan didukung alat bukti yang memadai. Polda Metro Jaya menyebut telah mengantongi tiga alat bukti yang sah, sehingga penetapan status tersangka dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam jawaban yang dibacakan di hadapan hakim, Polda Metro Jaya mengajukan sejumlah permohonan. Di antaranya meminta hakim menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum tertanggal 7 November 2025 sah menurut hukum, serta mengesahkan seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan sejak Juli 2025 hingga April 2026.
Selain itu, pihak termohon juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai alternatif, kuasa hukum kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan yang dianggap paling adil.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara maupun keabsahan proses penyidikan terhadap kasus yang sedang berjalan.
Sidang praperadilan terkait keabsahan status tersangka Roy Suryo masih berlanjut dan putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
Redaksi: Sahril
