
JAKARTA, RedMol.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, Kejagung melalui surat tertanggal 15 Juni 2026 telah meminta seluruh Kejati melakukan inventarisasi serta pelaporan terhadap berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan program MBG di daerah masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian kegiatan tersebut dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir. Langkah itu juga bertujuan mencegah adanya penyalahgunaan dalam proses pengumpulan informasi di lapangan.
Menurut Anang, arahan tersebut merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung setelah muncul pemberitaan mengenai aktivitas pengumpulan data di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah Jawa Tengah. Karena itu, seluruh Kejati diminta menghentikan kegiatan serupa di wilayah hukumnya.
Meski proses pengumpulan data dihentikan, Kejagung memastikan seluruh informasi yang telah diperoleh tetap akan dimanfaatkan dalam proses penegakan hukum. Data tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani di Badan Gizi Nasional (BGN), terutama yang berkaitan dengan para tersangka yang telah ditetapkan.
Kejagung menegaskan bahwa penghentian pengumpulan data bukan berarti mengabaikan hasil yang telah diperoleh, melainkan sebagai bagian dari penyesuaian tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
Redaksi : Sahril
