
Jakarta, RedMol.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1/5044/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Melalui surat itu, pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai ASN diminta segera menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat. Pelaporan dilakukan melalui tautan yang telah disediakan Kemendagri sesuai batas waktu yang ditentukan.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember, Susiyanto, menilai surat tersebut menjadi pedoman penting dalam pengelolaan pembayaran gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan itu sekaligus memberikan kepastian mengenai posisi PPPK sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak atas kesejahteraan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Surat ini mempertegas bahwa PPPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ASN, sehingga hak-haknya, termasuk terkait kesejahteraan, harus menjadi perhatian pemerintah daerah," ujar Susiyanto, Senin (6/7).
Ia menambahkan, kepastian tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga semangat kerja para PPPK, khususnya yang bertugas sebagai guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.
Meski demikian, Susiyanto menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada surat edaran, tetapi juga memerlukan koordinasi yang baik antarlembaga di daerah. Menurutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) harus bekerja secara terpadu agar pembayaran hak-hak PPPK dapat berjalan lancar.
Ia berharap langkah Kemendagri tersebut mampu memberikan kepastian bagi seluruh PPPK di Indonesia sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengelola anggaran belanja pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi : Sahril
