
TERNATE, RedMol.id – Dua orang yang disebut sebagai debt collector BFI di Kota Ternate, berinisial S alias Sam dan A alias Ari, dilaporkan ke Polsek Ternate Utara. Keduanya dilaporkan terkait dugaan penarikan atau perampasan mobil milik seorang perempuan bernama Herlina Maturbongs.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL 11401 VI/2026/SPKT Sek Utara.
Kuasa hukum Herlina, Sofyan Djen dan Mario Iskandar Syam, mengatakan perkara tersebut bermula ketika dua orang debt collector mendatangi kediaman klien mereka pada 12 Juni 2026.
Menurut Sofyan, saat itu Herlina sedang menjalani pengobatan di Jakarta sehingga tidak berada di rumah. Kedua debt collector kemudian bertemu dengan sopir yang sedang menggunakan mobil milik Herlina.
“Klien kami saat itu sedang sakit dan menjalani pengobatan di Jakarta. Karena tidak bertemu dengan klien, mereka kemudian bertemu dengan sopir yang membawa mobil tersebut,” ujar Sofyan, Sabtu (15/8/2026).
Sofyan menyebut mobil tersebut kemudian dibawa oleh kedua debt collector dengan alasan terdapat tunggakan pembayaran selama kurang lebih dua bulan.
Setelah mengetahui mobilnya ditarik, Herlina disebut langsung menghubungi pihak debt collector dan menyampaikan kesediaannya untuk membayar tunggakan angsuran.
Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut tidak diterima karena sistem pembayaran disebut telah ditutup. Herlina kemudian diminta membayar angsuran untuk 10 bulan sekaligus apabila ingin mendapatkan kembali kendaraannya.
“Klien kami sebenarnya memiliki itikad untuk membayar. Bahkan tiga atau empat bulan angsuran bisa dibayarkan, tetapi pihak tersebut tetap meminta pembayaran 10 bulan,” jelas Sofyan.
Karena persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian, Herlina kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Ternate Utara.
Sofyan mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari Herlina maupun sopir yang saat kejadian menggunakan kendaraan tersebut.
“Kami menilai ada dugaan penarikan aset yang tidak sesuai prosedur. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” katanya.
Kuasa hukum juga mengaku telah mengkomunikasikan persoalan tersebut kepada pihak BFI. Namun, menurut Sofyan, kliennya justru dianggap tidak memenuhi ketentuan atau perjanjian pembiayaan.
Hingga kini, pihak Herlina disebut belum mengetahui secara pasti keberadaan mobil tersebut.
Sofyan pun meminta agar kendaraan milik kliennya tidak dilelang terlebih dahulu karena Herlina masih memiliki keinginan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami meminta pihak BFI tidak melakukan pelelangan terhadap kendaraan tersebut. Klien kami masih mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Ia juga meminta Polsek Ternate Utara segera memanggil pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan persoalan tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan klien segera diproses agar ada kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Sofyan.
Polisi Pastikan Laporan Berjalan
Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani Unit Reskrim.
“Sudah di Unit Reskrim dan sementara lidik, dilengkapi untuk bisa naik sidik,” kata Rusli.
Menurutnya, pihak yang dilaporkan telah dua kali diundang untuk memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut. Namun, undangan tersebut belum dihadiri oleh pihak terlapor.
“Pihak terlapor sudah dua kali diundang, tetapi tidak datang. Nanti akan kami undang lagi karena proses laporan ini tetap berjalan,” jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak debt collector BFI yang dilaporkan masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh keterangan dan hak jawab atas laporan tersebut.
Redaksi: IL
