
TERNATE, RedMol.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara mencatat 1.565 layanan konsumen yang diterima sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Data tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, dalam kegiatan Media Update Semester I 2026 di Ternate, Selasa (18/8/2026).
Dari jumlah tersebut, layanan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi permintaan yang paling dominan. Tercatat sebanyak 1.360 masyarakat memanfaatkan layanan pengecekan SLIK.
Layanan SLIK tersebut terdiri atas 951 permohonan yang dilakukan secara daring dan 409 permohonan secara langsung atau luring. Jumlah itu mencapai sekitar 86,90 persen dari keseluruhan layanan konsumen yang tercatat di Kantor OJK Maluku Utara.
Selain permintaan SLIK, masyarakat juga mengajukan permintaan informasi kepada OJK. Hingga Agustus 2026, tercatat 132 permintaan informasi atau sekitar 8,43 persen dari total layanan.
Sementara itu, pengaduan konsumen mencapai 73 laporan atau sekitar 4,66 persen dari keseluruhan layanan yang diterima OJK Maluku Utara.
Aduan Aktivitas Keuangan Ilegal
OJK Maluku Utara juga mencatat sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas keuangan ilegal. Pengaduan tersebut ditangani melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Pada semester I 2026, sebanyak 118 laporan tercatat melalui SIPASTI. Dari jumlah tersebut, 23 laporan berkaitan dengan dugaan investasi ilegal, sedangkan 94 laporan lainnya berhubungan dengan pinjaman online ilegal.
Adapun laporan yang masuk melalui IASC jauh lebih besar, yakni mencapai 1.104 pengaduan.
Kota Ternate menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi, yakni 495 laporan. Berikutnya Halmahera Tengah sebanyak 129 laporan, Halmahera Selatan 112 laporan, Tidore Kepulauan 109 laporan, serta Halmahera Utara dengan 64 laporan.
Penipuan Jual Beli Online Paling Banyak Dilaporkan
Berdasarkan klasifikasi modus yang diterima IASC, penipuan dalam transaksi belanja maupun jual beli secara online menjadi jenis laporan yang paling banyak ditemukan, dengan 163 laporan.
Selain itu, terdapat 80 laporan terkait modus penipuan dengan mengatasnamakan pihak lain atau fake call. Kemudian penipuan berkedok tawaran pekerjaan sebanyak 69 laporan, penipuan investasi 57 laporan, dan penipuan yang dilakukan melalui media sosial sebanyak 48 laporan.
Data tersebut menunjukkan bahwa perkembangan layanan keuangan dan transaksi digital juga diikuti dengan meningkatnya risiko kejahatan berbasis digital. Masyarakat dinilai perlu lebih teliti sebelum memberikan data pribadi, melakukan transfer dana, maupun mengikuti tawaran investasi dan pekerjaan melalui platform digital.
Dari sisi pelapor, perempuan tercatat menjadi kelompok yang paling banyak menyampaikan laporan aktivitas keuangan ilegal, dengan persentase 65 persen. Sementara pelapor laki-laki berada pada angka 35 persen.
Untuk kelompok usia, laporan paling banyak berasal dari masyarakat berusia 18–25 tahun, 26–35 tahun, dan 36–50 tahun.
Kondisi tersebut menjadi perhatian OJK karena menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan transaksi serta pengenalan terhadap berbagai modus penipuan keuangan.
Adi Surahmat mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan ketika menerima tawaran atau informasi yang berkaitan dengan layanan keuangan.
Ia juga mendorong masyarakat segera menggunakan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan penipuan maupun aktivitas keuangan ilegal. Langkah tersebut dinilai penting agar laporan dapat segera ditindaklanjuti sekaligus mengurangi potensi bertambahnya korban.
OJK bersama Satgas PASTI dan IASC terus mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan layanan keuangan, khususnya di tengah semakin luasnya transaksi dan aktivitas ekonomi melalui platform digital.
Redaksi: IL
