Warga Gambaru Desak Kejelasan Status 700 Hektare Lahan, PT GTS Diminta Buka Dokumen

Admin RedMOL
0

HALMAHERA SELATAN, RedMol.id – Persoalan status lahan yang diklaim masyarakat Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat. Warga mempertanyakan kejelasan status sekitar 700 hektare lahan yang menurut masyarakat merupakan tanah warga Gambaru dan kini berkaitan dengan aktivitas serta keberadaan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS).

Masyarakat menilai persoalan tersebut belum mendapatkan penjelasan yang benar-benar terbuka. Bahkan, warga mengaku telah berulang kali mendatangi pihak perusahaan maupun lembaga terkait untuk meminta kepastian mengenai status lahan tersebut.

Salah satu warga Gambaru, Jufri Haringan, mengatakan masyarakat selama ini berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dan pertemuan. Namun, menurut dia, penjelasan yang diterima masyarakat dinilai belum memberikan kepastian.

“Kami sudah berulang kali datang ke PT GTS, bahkan ke DPRD untuk meminta dukungan. Tapi perusahaan selalu beralasan. Awalnya kami diberitahu bahwa lahan sudah dibebaskan. Ketika kami protes dan meminta bukti, muncul alasan lain bahwa lahan kami seluas sekitar 700 hektare belum masuk IUP,” ujar Jufri.

Menurut Jufri, perbedaan informasi mengenai status lahan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Karena itu, warga meminta seluruh dasar hukum dan dokumen yang berkaitan dengan lahan dibuka secara transparan.

“Kalau memang belum masuk IUP, buktikan. Kalau memang sudah diselesaikan, selesaikan dengan siapa? Jangan masyarakat terus yang dibingungkan dengan alasan yang berubah-ubah,” tegasnya.

Minta Bukti Pembebasan Lahan

Jufri mengatakan, apabila benar terdapat proses pembebasan atau penyelesaian hak atas lahan masyarakat, maka pihak yang mengklaim telah menyelesaikannya harus dapat menunjukkan dasar dan bukti administrasinya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan hanya melalui pernyataan lisan. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai siapa pihak yang terlibat, kapan proses tersebut dilakukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penyelesaiannya.

“Kalau memang sudah diselesaikan, harus jelas diselesaikan dengan siapa dan berdasarkan dokumen apa. Jangan hanya mengatakan sudah selesai tanpa ada bukti yang bisa ditunjukkan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa permintaan warga bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hak masyarakat atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari tanah masyarakat Gambaru.

Warga Pertanyakan Hubungan Lahan dengan IUP

Pernyataan mengenai lahan yang disebut belum masuk dalam wilayah IUP juga menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi masyarakat.

Jufri meminta pihak perusahaan maupun pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka apakah lahan sekitar 700 hektare tersebut berada di dalam atau di luar wilayah IUP PT GTS.

Jika berada di luar IUP, masyarakat meminta penjelasan mengenai dasar perusahaan menguasai atau melakukan aktivitas yang berkaitan dengan lahan tersebut. Sebaliknya, jika lahan masuk dalam wilayah IUP, warga meminta dokumen dan peta yang dapat menjadi dasar untuk memastikan hal tersebut.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan. Kalau ada peta IUP, kami juga ingin melihat dan mengetahui batas-batasnya. Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi perdebatan tanpa bukti,” ujar Jufri.

Warga Klaim Sudah Lama Menunggu Kepastian

Jufri mengatakan masyarakat telah cukup lama berusaha mencari jalan keluar. Bahkan, warga harus berulang kali melakukan perjalanan dari Obi ke Bacan untuk menyampaikan aspirasi dan mencari penyelesaian.

“Kami ini sudah cukup sabar. Bolak-balik Bacan-Obi, berkomunikasi dan mencari jalan keluar. Tapi kali ini kami tidak mau lagi hanya diberikan janji dan alasan,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, pihak perusahaan, serta masyarakat dapat duduk bersama dalam forum yang terbuka untuk membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Desak Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadi pihak yang menerima laporan, tetapi ikut memastikan proses penyelesaian persoalan lahan berjalan transparan.

Jufri meminta instansi terkait melakukan verifikasi terhadap status lahan, dokumen kepemilikan atau penguasaan masyarakat, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan PT GTS.

“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan. Kalau ada penyelesaian, jelaskan kepada masyarakat. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka,” pungkasnya.

Persoalan ini dinilai penting untuk segera mendapatkan titik terang agar tidak terus berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan. Transparansi dokumen menjadi salah satu hal yang dianggap penting untuk memastikan setiap pihak mengetahui posisi hukum dan batas hak masing-masing.

redmol.id menegaskan bahwa seluruh klaim mengenai status lahan sekitar 700 hektare tersebut masih merupakan keterangan dari pihak masyarakat dan memerlukan verifikasi serta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, redmol.id belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS) mengenai tudingan dan persoalan status lahan yang disampaikan masyarakat Desa Gambaru.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT GTS maupun pihak pemerintah serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, proses pembebasan apabila ada, serta keterkaitannya dengan wilayah IUP perusahaan.

Redaksi: IL

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)