ALIANSI PEMERHATI HUKUM MALUKU UTARA (APH-MALUT), Menanggapi Adanya Tindak Pidana Korupsi di HALMAHERA TIMUR

Admin RedMOL
0

Jakarta, RedMol.id – pada hari Rabu, 16 September 2026 pukul 13:30 WIB melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Gedung Kejaksaan Agung RI, menanggapi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Halmahera Timur, terkait penyelewengan Anggaran Covid-19 Tahun 2020.


Aksi Unjuk Rasa ini kami tempuh, demi memastikan penegakan Hukum bagi koruptor di Halmahera Timur dapat memberi efek jera.

Karena bagi kami, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah tindakan kejahatan kemanusian yang menjadi problem fundamental bangsa ini. Meski, regulasi dan undang-undang tentang penguatan pada sistim Penanganan dan Pemberantasan KKN terus di perkuat,  namun dalam prakteknya, korupsi masih menjadi budaya yang mendominasi pada hampir setiap sektor kepentingan publik.

Baik ditingkat Nasional maupun daerah seperti Halnya di Halmahera Timur yang kini menjadi sorotan publik berkaitan dengan adanya dugaan kasus korupsi Dana Covid-19 Tahun 2020.

Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diputuskan usai Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melaksanakan ekspose hasil penyelidikan dan membahas berbagai fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.

Perkara tersebut, berkaitan dengan penggunaan DAU APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300 yang digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). 

Dari jumlah anggaran tersebut, di dalamnya termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 2.431.027.800.

Dari hasil penyelidikan itu kemudian, Tim Kejaksaan telah menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19, dengan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sekedar diketahui, kasus korupsi Anggaran Covid-19 Halmahera Timur, sering mendapat perhatian dari penyidik dilingkungan Kejaksaan Negeri setempat, tetapi sampai detik ini belum ditetapkan siapa  tersangka dan dalang dari korupsi terebut.

Namun mirisnya, setiap penyidik dilingkungan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, yang menangani dan berupaya untuk mengungkap kasus tersebut selalu mendapatkan surat mutasi atau diberhentikan dari jabatanya.

Hal ini patut dicurigai, ada pihak tertentu yang sengaja ingin menutupi kasus tersebut. Disisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, kami anggap gagal karena tidak mampu mengungkap  tersangka dan terkesan menutupi kasus korupsi Anggaran Covid-19 yang merugikan keuangan Negara.

Atas dasar itu, kami mendesak Kejaksaan Agung RI agar alih kasus korupsi Anggaran Covid-19 Halmahera Timur tahun anggaran 2020 dengan menetapkan Ricky Chairul Richfat (Sekda Halmhera Timur), sebagai tersangka dan penjarakan mantan Bendaha Dinas Kesehatan Halmahera Timur,  karena keduanya diduga terlibat 

Kami juga medesak kepada Kejaksaan Agung RI agar segera mencopot Kajati Maluku Utara dan Kajati Halmahera Timur karena diduga sengaja menutupi setiap kasus korupsi yang berkaitan dengan Sekda Halmahera Timur yakni Ricky Chairul Richfat

RIZAL DAMOLA: Koordinator Lapangan Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-MALUT)

Redaksi: IL

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)