Penahanan Karyawan PT IWIP dalam Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Dipertanyakan Keluarga

Admin RedMOL
0

Maluku Utara, RedMol.id – Penanganan perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang melibatkan sejumlah karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mendapat perhatian dari pihak keluarga. Sorotan terutama diarahkan pada proses penahanan dan perkembangan penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Polres Halmahera Tengah.


Pihak keluarga salah satu terduga, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mempertanyakan kejelasan status hukum anggota keluarganya yang disebut sedang menjalani proses penahanan terkait perkara tersebut.

Keluarga berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penahanan, status masing-masing pihak yang diperiksa, serta perkembangan penyidikan perkara dugaan pencurian kabel tembaga tersebut.

Mereka juga meminta agar seluruh proses hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, asas praduga tak bersalah diharapkan tetap menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya karyawan yang menjalani penahanan di Polres Halmahera Tengah dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencurian kabel tembaga di lingkungan perusahaan IWIP.

Namun, jumlah pasti orang yang ditahan khusus dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan. Hal ini lantaran penyidik Polres Halmahera Tengah diketahui tengah menangani sejumlah perkara yang berbeda.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berharap penyidik dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian kabel tembaga, dasar penetapan tersangka, serta perkembangan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Suherlin, S.I.P., M.H., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Media Grup menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan dan penyidikan.

“Proses penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan dan penyidikan,” ujar Suherlin.

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan guna melengkapi keterangan maupun bukti-bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, tahapan penyidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkara serta menentukan pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam dugaan pencurian kabel tembaga tersebut.

Suherlin menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga tahap persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Tengah belum menyampaikan keterangan resmi secara langsung terkait perkembangan keseluruhan perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang berkaitan dengan PT IWIP.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.

Redaksi: IL

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)