AMPHI Desak Inspektorat Turun Langsung Memeriksa Program Pembangunan Desa Tanjung Jere Dugaan Berkaitan Dengan Pengelolaan Berbagai Program

Admin RedMOL
0

HALSEL, RedMol.id — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan berbagai program pembangunan Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). 

AMPHI menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa. Mereka meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen, realisasi pekerjaan, serta alat bukti yang sah.

“Pemeriksaan harus dilakukan demi memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. Ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap AMPHI yang disampaikan kepada awak media, Minggu (6/9/2026).

Dorongan pemeriksaan tersebut muncul setelah sejumlah warga Tanjung Jere mempertanyakan realisasi beberapa kegiatan pembangunan desa yang dinilai belum tuntas. Selain persoalan pekerjaan fisik, masyarakat juga menyoroti dugaan pemotongan insentif sejumlah kader dan perangkat desa.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian warga antara lain pembangunan pagar desa, pengadaan lampu jalan tenaga surya, serta dugaan pemotongan insentif kader Posyandu, tenaga PAUD, Badan Syarah, Linmas, dan sejumlah perangkat desa.

Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Inspektorat Halsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai perlu mencocokkan antara perencanaan, anggaran, realisasi pekerjaan di lapangan, pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.

Salah satu kegiatan yang dipersoalkan adalah pembangunan pagar desa yang disebut telah dianggarkan sejak 2024 dengan nilai sekitar Rp120 juta. Warga mempertanyakan progres pekerjaan tersebut karena hingga kini dinilai belum diselesaikan secara tuntas.

Selain pagar, masyarakat juga mempertanyakan pengadaan sekitar 90 unit lampu jalan tenaga surya dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp200 juta. Berdasarkan keterangan warga, hanya sebagian tiang yang telah terpasang dan sejumlah titik disebut belum dilengkapi lampu sehingga belum berfungsi secara maksimal.

Persoalan lainnya menyangkut dugaan pemotongan insentif sejumlah kader dan perangkat desa. Masyarakat meminta pihak berwenang memastikan dasar hukum, mekanisme pembayaran, dokumen administrasi, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap proses pembayaran maupun pemotongan insentif tersebut.

AMPHI menegaskan, dugaan penyimpangan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan laporan atau tudingan masyarakat. Karena itu, pemeriksaan oleh Inspektorat dinilai penting untuk memperoleh fakta dan memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

AMPHI juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka meminta setiap penggunaan anggaran dapat dibuktikan melalui dokumen dan realisasi kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pekerjaan yang tidak sesuai volume atau spesifikasi, pemotongan hak penerima tanpa dasar yang sah, ataupun kerugian keuangan negara, AMPHI meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai kewenangan.

Atas sejumlah laporan tersebut, AMPHI mendesak Inspektorat Halsel segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran Desa Tanjung Jere. Audit diharapkan mencakup penggunaan anggaran, realisasi fisik, volume dan spesifikasi pekerjaan, dokumen pengadaan, pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.

Terpisah, Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki, saat dikonfirmasi awak media menyatakan pihaknya akan memanggil Pemerintah Desa Tanjung Jere untuk meminta penjelasan terkait laporan yang disampaikan masyarakat.

“Sebagaimana laporan, kami akan panggil. Jika benar, DPMD akan merekomendasikan ke Inspektorat untuk dilakukan audit,” ungkap M. Zaki.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Jere, Gadri L. Badrun, belum memberikan klarifikasi secara langsung terkait sejumlah dugaan dan pertanyaan yang disampaikan masyarakat. Awa' Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Tanjung Jere maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai realisasi kegiatan, penggunaan anggaran, serta dugaan pemotongan insentif yang menjadi sorotan warga. (*) Kaperwil Malut/SM

Redaksi: IL

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)