
HALMAHERA TENGAH, RedMol.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (F-SPIM KPBI). Halmahera Tengah Mengkritisi Manajemen PT IWIP, Hasil Perundingan PUK PT IWIP 2 X Sampai Terjadi Pengancaman Terhadap Saudara Saifullah dan Kami Menganggap bahwa Pihak Perusahaan Tidak berjalan Lurus berdasarkan Regulasi sehingga Biparit Tidak Menghasilkan Keadilan Berdasarkan Pembuktian Serta Pemberlakuan Antara Apsensi Fisik dengan Elektronik Dalam Transisi
DPC Menanyangkan Setingkat Lembur Pengurus PUK FSPIM KPBI kurang Lebih 1 Bulan lebih Tidak di bayarkan Namun Banyak Alasan Yang di Upayakan Agar Pengurus atas Nama Saifullah Harus di berikan sangsi Berupa SP3, dengan alasan Kelalaian.
Ketua DPC FSPIM KPBI, Melihat Perselisihan Dalam bukan Lagi Menjadi Penengah melainkan Melawan Tampa Dasar Hukum Yang Kongrit, Dari Sekian Bukti Yang Di Lampirkan serta Penjelasan Dan alasan Pun Tidak di Akui Bahwa Apsensi Elektronik dalam Posisi Transisi dari Fisik ke Elektronik sedang di Uji Coba Pada Bulan 2 dan bulan 3 bahkan sampai bulan 4.
"Manajemen Bersikap keras Bahwa Saudara Saifullah Lalai Dalam Verifikasi Data Apsensi Elektronik, bagi Ketua DPC ini Sebua Tindakan Yang Melawan Hukum", ujarnya
Ketua DPC sempat Menyurati Disnaker Halmahera Tengah Guna Untuk Menindak lanjut persoalan Upah Lembur yang Tidak Di Bayarkan, Oleh Perusahaan PT IWIP. Kemudian Mediator Ketenagakerjaan Halmahera Tengah Merespon, surat Dan Memanggil kedua Belah Pihak Untuk Mediasi di Kantor Disnakertrans Halteng.
Pada Saat Mediasi Sempat Terjadi Pertarungan Gagasan dengan Data Yang Di Bawa Oleh pihak Serikat FSPIM KPBI Berdasarkan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan, Namun Telah Di Akui Oleh Pihak Manajemen PT IWIP bahwa Dalam Jangka 1 Minggu akan Di Peroleh Upah Lembur saudara Saifullah, Namun kemudian hari Telah Berbeda.
Manajemen PT. IWIP Selalu Bersikap Keras Atas Kelalaian Sudara Saifullah, adapun Pembahasan Lain selain Upah Lembur yang belum di bayarkan, seperti Union busting Atau Penghalang alangan Kerja Serikat
"Kami Pengurus DPC Mendesak kepada pengurus Perusahaan beserta Pihak Pemerintahan agar Tidak Main main terkait Hal hal Pekerja Berupa Upa Lembur". Hujarnya
Apabila Tidak ada Hasil Maka DPC FSPIM KPBI Siap Untuk Aksi Ke PT IWIP Perselisihan tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran upah lembur serta persoalan pencatatan kehadiran pekerja yang sebelumnya menggunakan sistem absensi fisik dan kemudian beralih ke sistem elektronik.
Desak Penyelesaian
DPC FSPIM KPBI Halmahera Tengah meminta manajemen PT IWIP dan pemerintah daerah melalui instansi ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Serikat pekerja menegaskan bahwa pembayaran hak pekerja, khususnya upah lembur, harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami meminta perusahaan dan pemerintah tidak menganggap persoalan hak pekerja sebagai masalah sepele. Kami ingin penyelesaiannya dilakukan berdasarkan aturan, data, dan pembuktian yang jelas,” tegas Ketua DPC FSPIM KPBI Halmahera Tengah.
DPC FSPIM KPBI menyatakan masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, mereka menyatakan siap melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi di lingkungan PT IWIP.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan dari manajemen PT IWIP mengenai tudingan dan tuntutan yang disampaikan DPC FSPIM KPBI Halmahera Tengah.
Redaksi: IL
