ASN Tidore Diminta Jadi Contoh dalam Penerapan Pembatasan Aktivitas Hari Jumat

Admin RedMOL
0

TIDORE KEPULAUAN, RedMol.id – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat setiap hari Jumat. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, diminta menjadi teladan dalam menjalankan kebijakan tersebut.


Penegasan itu disampaikan Muhammad Sinen ketika memimpin Apel Pagi Gabungan ASN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang berdomisili di empat kecamatan di Pulau Tidore. Apel berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (5/10/2026).

Dalam arahannya, Wali Kota meminta seluruh ASN tidak mengabaikan aturan pembatasan aktivitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten dan tidak boleh hanya menjadi imbauan tanpa pelaksanaan di lapangan.

Muhammad Sinen juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop), serta Dinas Perhubungan, untuk melakukan pengawasan secara rutin setiap Jumat.

Ia menegaskan bahwa ASN harus berada di barisan terdepan dalam memberikan contoh kepada masyarakat.

Wali Kota mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, masih terdapat ASN yang belum sepenuhnya mematuhi pembatasan aktivitas tersebut dalam tiga pekan sebelumnya. Karena itu, ia meminta tidak ada lagi pelanggaran mulai Jumat pekan ini.

Menurutnya, masyarakat dapat mengatur waktu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum atau setelah waktu pembatasan. Ia juga meminta ASN tidak menggunakan alasan berbelanja kebutuhan rumah tangga sebagai pembenaran untuk mengabaikan kebijakan tersebut.

“Jangan sampai justru ASN yang membuat kebijakan ini tidak berjalan. Kebutuhan rumah tangga bisa dipersiapkan sebelumnya, baik untuk kebutuhan mingguan maupun bulanan,” tegasnya.

Muhammad Sinen memperingatkan bahwa ASN yang masih ditemukan tidak mematuhi ketentuan akan menghadapi konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Selain pengawasan terhadap ASN dan masyarakat, Wali Kota juga meminta Dinas Perindagkop bersama Dinas Perhubungan memberikan sosialisasi kepada para pedagang sayuran yang berasal dari Kabupaten Halmahera Barat.

Para pedagang tersebut diminta menyesuaikan waktu aktivitas perdagangan dengan ketentuan pembatasan pada hari Jumat. Pemerintah daerah mengarahkan agar pedagang dapat datang pada Jumat sore dan melakukan aktivitas jual beli pada Sabtu pagi.

Tidak hanya masyarakat umum, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk diterapkan di lingkungan pendidikan.

Wali Kota meminta Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan surat kepada sekolah-sekolah swasta serta SMA dan sederajat yang berada di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Meski pengelolaan jenjang SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, Muhammad Sinen menilai seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kota Tidore Kepulauan tetap perlu menghormati dan mengikuti kebijakan daerah tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga mengingatkan para camat agar meneruskan imbauan kepada lurah dan kepala desa terkait kewaspadaan menghadapi musim kemarau.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran rumput atau lahan secara sembarangan karena kondisi kemarau dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Warga juga diingatkan agar lebih berhati-hati ketika membuang puntung rokok, terutama di kawasan yang memiliki banyak rumput kering atau material yang mudah terbakar.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat kelurahan dan desa dapat bersama-sama menjaga ketertiban serta memastikan setiap kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara konsisten.

Redaksi: IL

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)