
HALMAHERA SELATAN,RedMol.id — Persoalan belum tersedianya Kantor Urusan Agama (KUA Kec) di wilayah Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari PPN Desa Dowora, KARMAN LAKODA, Mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar segera mengambil langkah konkret untuk menghadirkan kantor pelayanan keagamaan di Desa Gane Dalam.
Karman Lakoda menyampaikan keresahannya terhadap belum hadirnya kantor KUA di wilayah tersebut, meskipun Kecamatan Gane Barat Selatan telah dimekarkan sejak 2004. Menurutnya, hingga 2026, masyarakat di kecamatan tersebut masih menantikan kehadiran kantor pelayanan resmi yang secara khusus menangani urusan keagamaan dan administrasi pernikahan.
Ia mengungkapkan, selama kurang lebih 10 tahun, sejak 2016 hingga 2026, dirinya melihat belum adanya kehadiran kantor KUA di Desa Gane Dalam yang dapat memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat setempat.
“Sejak pemekaran Kecamatan Gane Barat Selatan pada 2004 hingga saat ini, belum ada Kantor Urusan Agama di Desa Gane Dalam. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah, karena masyarakat juga membutuhkan pelayanan keagamaan yang mudah dijangkau,” tegas Karman.
Menurutnya, keberadaan KUA bukan sekadar persoalan pembangunan gedung atau penyediaan fasilitas pemerintahan, melainkan bagian penting dari pemenuhan kebutuhan pelayanan publik, khususnya dalam urusan pencatatan pernikahan, konsultasi keluarga, bimbingan perkawinan, serta pelayanan keagamaan lainnya sesuai kewenangan KUA.
Ketiadaan kantor pelayanan di wilayah kecamatan berpotensi menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi dan keagamaan, terutama bagi warga yang harus menempuh perjalanan ke wilayah lain untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Atas dasar itu, Karman Lakoda secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan segera berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mencari solusi konkret.
Ia juga mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan agar melakukan evaluasi terhadap kebutuhan pelayanan keagamaan di Kecamatan Gane Barat Selatan, termasuk menindaklanjuti usulan pembentukan atau pengoperasian Kantor Urusan Agama di Desa Gane Dalam sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa diharapkan turut mengambil bagian dalam mendorong percepatan realisasi tersebut, baik melalui penyampaian usulan resmi, koordinasi lintas instansi, maupun penyiapan dukungan administratif yang diperlukan.
Karman menegaskan, masyarakat Kecamatan Gane Barat Selatan berhak memperoleh akses pelayanan publik yang layak, termasuk pelayanan urusan agama.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai langkah penyelesaian dan rencana tindak lanjut dari pihak berwenang.
“Harapan kami, Bapak Bupati Basam Kasuba bersama Kementerian Agama dan seluruh instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan ini.
Kami meminta agar Kantor Urusan Agama dapat segera dihadirkan di Desa Gane Dalam sehingga masyarakat tidak terus-menerus menunggu kepastian pelayanan yang menjadi kebutuhan mereka,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dan Kementerian Agama tidak hanya memberikan perhatian secara administratif, tetapi juga menyampaikan kejelasan mengenai tahapan, mekanisme, dan rencana realisasi penyediaan layanan KUA di wilayah tersebut.
Menurutnya, kehadiran KUA di Desa Gane Dalam akan menjadi langkah penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pemerataan pelayanan publik di Kecamatan Gane Barat Selatan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun jajaran Kementerian Agama terkait usulan tersebut masih perlu dikonfirmasi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan penjelasan dari seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Redaksi: IL
