Jakarta,RedMOL.id-Dugaan pencemaran lingkungan di Pulau Taliabu kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Ia telah menjelma menjadi krisis multidimensi yang memperlihatkan kegagalan tata kelola sumber daya alam, lemahnya pengawasan negara, serta abainya korporasi terhadap tanggung jawab ekologis dan sosial. Sorotan tajam mengarah pada rusaknya dua sungai utama Fango dan Samada yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Air yang dahulu jernih dan menopang aktivitas harian warga, kini berubah menjadi ancaman laten. Hasil uji laboratorium mengindikasikan adanya kandungan merkuri dan zat berbahaya lainnya, sebuah temuan yang tidak hanya mengkhawatirkan, tetapi juga menegaskan adanya potensi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan.
Perwakilan masyarakat adat melalui Tuli Lamo Kesultanan Ternate, Irwan Gani, menyampaikan bahwa kondisi kedua sungai tersebut telah berada pada titik kritis. Airnya tak lagi layak digunakan, sementara masyarakat dipaksa bertahan dengan sumber alternatif yang terbatas dan belum tentu aman. Ini bukan sekadar degradasi lingkungan, melainkan perampasan hak dasar warga atas air bersih.
Fakta ini diperkuat oleh investigasi lapangan yang dilakukan secara bertahap oleh unsur adat dan tim independen. Temuan mereka menunjukkan bahwa pencemaran bukanlah insiden sporadis, melainkan akumulasi dari aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengendalian yang memadai.
Di balik kerusakan ekologis tersebut, tersimpan persoalan yang lebih dalam: legalitas operasional perusahaan tambang. Dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada 1 April 2026, terungkap bahwa sejumlah perusahaan diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan, termasuk dokumen AMDAL. Izin yang dimiliki bahkan disebut hanya bersumber dari pemerintah kabupaten, tanpa legitimasi penuh dari kementerian terkait.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aktivitas ekstraktif berskala besar dapat berlangsung lebih dari satu dekade tanpa kepatuhan terhadap regulasi fundamental?
Dua perusahaan yang menjadi sorotan utama, PT Adi Daya Tangguh (ADT) dan PT Bintani Megah Indah (BMI), kini berada dalam tekanan publik yang semakin kuat. BAP DPD RI secara tegas merekomendasikan penghentian aktivitas keduanya, menyusul indikasi pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah B3, serta pencemaran sumber air masyarakat.
Namun ironi tidak berhenti di situ. Di tengah dugaan pelanggaran lingkungan yang serius, kedua perusahaan tersebut juga tercatat menunggak kewajiban pajak daerah. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengungkap adanya tunggakan pajak listrik yang mencapai miliaran rupiah, dengan PT ADT saja menunggak lebih dari Rp1 miliar sejak 2025.
Alasan yang dikemukakan perusahaan ketiadaan regulasi sebagai dasar pembayaran justru memperlihatkan celah tata kelola yang lebih luas. Negara tampak lamban menyediakan kepastian hukum, sementara korporasi memanfaatkannya sebagai ruang untuk menunda kewajiban finansialnya.
Padahal, di saat yang sama, masyarakat di sekitar wilayah tambang harus menanggung beban ganda: kehilangan akses air bersih dan rusaknya sumber penghidupan. Perkebunan kakao, kelapa, dan cengkeh di enam desa dilaporkan mengalami kerusakan signifikan, yang diyakini berkorelasi langsung dengan aktivitas pertambangan.
Lebih jauh lagi, transparansi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dipertanyakan. Warga mengaku tidak pernah merasakan manfaat nyata, meskipun perusahaan disebut rutin menyalurkan dana melalui pemerintah daerah. Janji kompensasi pun tak kunjung terealisasi, mempertegas jarak antara klaim korporasi dan realitas di lapangan.
Konflik sosial yang telah berlangsung sejak lama menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan struktural. Insiden bentrokan pada 2017 yang menelan korban jiwa masih menyisakan trauma kolektif, sekaligus memperlihatkan bagaimana pendekatan keamanan kerap didahulukan dibanding penyelesaian substansial.
Hari ini, Pulau Taliabu berdiri di persimpangan: antara eksploitasi yang terus berlangsung atau pemulihan yang berpihak pada rakyat. Negara tidak boleh lagi bersikap setengah hati.
Verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM harus segera dilakukan, disertai langkah tegas berupa penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
Jika tidak, maka yang terjadi bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara.
Pulau Taliabu tidak boleh dibiarkan menjadi ladang eksploitasi tanpa batas tempat di mana hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, serta kesejahteraan rakyat dikorbankan demi kepentingan korporasi. Saatnya negara hadir, bukan sekadar mencatat, tetapi bertindak.
Redaksi:Arjun
