Jampidsus Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Tata Kelola BGN Tetap Berjalan

Admin RedMOL
0
Jakarta, RedMol.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) masih terus berlangsung dan menjadi salah satu perkara yang diprioritaskan.

Menurut Febrie, saat ini tim penyidik tengah memusatkan perhatian pada penyelesaian berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7), ia menjelaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara tersebut merupakan arahan yang diterimanya, sehingga proses pemberkasan terus dikebut.

Selain itu, Febrie menyampaikan bahwa penyidik masih terus memantau perkembangan informasi mengenai sejumlah nama yang belakangan dikaitkan dengan perkara tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa penyebutan nama seseorang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum ataupun keterlibatan pidana.

Ia menegaskan seluruh proses hukum tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme penyidikan yang berlaku.

Di sisi lain, Kejaksaan juga berharap agar Badan Gizi Nasional tetap dapat menjalankan tugas dan programnya secara optimal, mengingat lembaga tersebut memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Febrie mengatakan, Gedung Bundar Kejaksaan Agung saat ini memprioritaskan penanganan sejumlah perkara yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat serta berkaitan dengan pelaksanaan program prioritas nasional yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto.

Beberapa perkara yang menjadi fokus penanganan antara lain menyangkut tata kelola sektor pertambangan, dugaan praktik transfer pricing, hingga tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang belakangan mendapat perhatian publik.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengawal berbagai program strategis pemerintah agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dukungan tersebut juga mencakup program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maupun program prioritas nasional lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrie membantah kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Ia memastikan hingga saat ini masih menerima arahan untuk mempercepat penyelesaian berbagai perkara yang masa penahanannya terbatas sehingga harus segera dilimpahkan ke pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, di antaranya terkait pengadaan batu bara di PT PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Nasional Industri (KNI), anak perusahaan Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan itu, aparat kepolisian telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam beberapa mata uang asing dan rupiah, emas batangan, serta sejumlah dokumen penting. Nilai barang bukti yang disita dari salah satu lokasi di Sentul, Bogor, dilaporkan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Hingga kini, proses penyidikan baik yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun aparat kepolisian masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: Sahril 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)