Masyarakat Desa Ranga-Ranga Minta Debore E. Maitale (KADES). Memberikan Sisa Anggaran Operasional Kopdes

Admin RedMOL
0
HALMAHERA SELATAN, RedMol.id – Sejumlah warga Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, meminta Kepala Desa (KADES). Agar evaluasi terkait dana operasional koperasi desa merah putih, Dugaan penggelapan dana pembangunan jembatan desa serta pengelolaan Dana Desa. masyarakat menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa.

Warga mengungkapkan bahwa pembangunan jembatan yang telah rampung dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Berdasarkan hasil kesepakatan dalam forum tersebut, proyek jembatan tidak hanya direncanakan sebagai akses penghubung, tetapi juga dilengkapi dengan rumah adat, tempat duduk bagi masyarakat, serta lampu hias sebagai fasilitas penunjang.

Namun, menurut keterangan warga, hasil pembangunan yang ada di lapangan hanya berupa jembatan dengan konstruksi papan tanpa dilengkapi fasilitas sebagaimana yang telah dibahas dalam Musdes. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai realisasi pekerjaan yang menggunakan anggaran desa.

Selain menyoroti hasil pembangunan, warga juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek tersebut. Mereka mengaku pekerjaan jembatan diduga dikerjakan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Ranga-Ranga, Debora E. Maitale, yakni suami dan menantunya. Atas dasar itu, masyarakat meminta pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai proses penunjukan pelaksana pekerjaan serta mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.

Tak hanya pembangunan jembatan, warga juga menyoroti penggunaan anggaran operasional Koperasi Desa Merah Putih. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Dana Desa tahun anggaran berjalan mencapai sekitar Rp927 juta. Dari total anggaran tersebut, sekitar tiga persen atau kurang lebih Rp28 juta disebut dialokasikan untuk mendukung operasional koperasi.

Namun, menurut keterangan yang diterima warga dari pengurus koperasi, dana yang telah diterima baru sebesar Rp6,5 juta. Selain itu, terdapat pengeluaran sekitar Rp2,5 juta untuk biaya pembuatan akta koperasi. Dengan demikian, dana yang telah digunakan baru berkisar Rp9 juta.

Atas kondisi tersebut, warga mempertanyakan sisa anggaran operasional yang menurut perhitungan mereka masih belum terealisasi. Mereka berharap pemerintah desa dapat menyampaikan rincian penggunaan anggaran secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai dugaan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Salah seorang warga mengatakan bahwa masyarakat tidak bermaksud menyudutkan pemerintah desa, melainkan hanya menginginkan adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan setiap program pembangunan.

"Kami berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pembangunan jembatan maupun penggunaan anggaran Dana Desa. Dengan adanya penjelasan yang jelas, masyarakat tidak lagi berspekulasi dan dapat mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan," ujar salah seorang warga.

Warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pembangunan jembatan maupun pengelolaan anggaran desa. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya kekeliruan, masyarakat berharap dapat dilakukan pembinaan maupun tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.

"Kami minta kepada kepala desa agar memberikan Sisa Anggaran Operasional Kopdes, selain itu juga kami harap kepada  kepala desa agar memberikan kami penjelasan terkait persoalan jembatan yang mau di bangun, dengan anggaran yang Masi di simpan, "Hujarnya masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ranga-Ranga, Debora E. Maitale, belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai persoalan yang disampaikan warga. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Apabila klarifikasi atau tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.

Redaksi: Sahril

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)