Pemprov Maluku Utara Siapkan Perkada Pengendalian Tata Ruang untuk Perkuat Kepastian Investasi

Admin RedMOL
0

Ternate, RedMol.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan tata ruang sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengatakan regulasi tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara. Menurutnya, keberadaan RTRW perlu didukung dengan aturan teknis agar implementasinya dapat berjalan secara efektif di lapangan.

Hal itu disampaikan Samsuddin saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Perkada tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang berlangsung di Bella Hotel, Ternate, pada Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, dokumen RTRW tidak hanya berfungsi sebagai pedoman perencanaan, tetapi juga harus diterapkan melalui sistem pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Samsuddin menilai penyusunan Perkada menjadi semakin penting mengingat Maluku Utara memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan terus menarik investasi, terutama di sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan, hingga pariwisata. Karena itu, pemanfaatan ruang harus tetap sejalan dengan rencana tata ruang serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, pengendalian tata ruang bukanlah hambatan bagi investasi. Sebaliknya, aturan tersebut justru memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik investor, masyarakat, maupun pemerintah, sehingga proses pembangunan dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.

Melalui Perkada ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menargetkan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu meminimalkan konflik pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, menyampaikan bahwa Perkada ini merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 6 Tahun 2024. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur secara rinci mekanisme pengendalian, pengawasan, hingga pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemegang izin KKPR. Pemeriksaan lapangan dijadwalkan dilakukan setelah izin berjalan selama satu tahun untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan.

Konsultasi publik ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Forum Penataan Ruang, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Hukum, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Maluku Utara, serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku Utara.

Redaksi: Sahril 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)