
HALMAHERA SELATAN, RedMol.id – Pengadaan dua unit tenda, 100 unit kursi, dan satu paket sound system dengan nilai sekitar Rp75,695 juta yang bersumber dari Dana Desa Tawabi Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan warga. Persoalan tersebut mencuat dalam rapat terbuka yang berlangsung di depan rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (14/7/2026) malam.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 21.10 WIT itu berkembang menjadi forum penyampaian aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa. Sejumlah warga mempertanyakan proses pengadaan karena pemerintah desa mengakui bahwa program pembelian tenda tidak tercantum dalam hasil Musyawarah Desa (Musdes).
Masyarakat juga menuai perhatian lantaran tidak dihadiri Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tawabi. Pemerintah desa hanya diwakili Bendahara Desa Bahar La Adu bersama sejumlah perangkat desa, sehingga beberapa warga menyayangkan ketidakhadiran pimpinan desa dalam pembahasan penggunaan anggaran.
Pemerintah Desa Akui Tenda Tidak Masuk Hasil Musdes, Dalam rapat, Kaur Pemerintahan Desa Tawabi, Yasir, menyampaikan bahwa pengadaan tenda memang bukan bagian dari program yang disepakati dalam Musdes.
Menurut Yasir, usulan pengadaan muncul setelah pemerintah desa menilai masyarakat membutuhkan fasilitas tenda sendiri karena selama ini harus meminjam setiap kali menggelar kegiatan.
Ia menjelaskan perubahan program dilakukan setelah rencana pembangunan gorong-gorong dibatalkan menyusul adanya bantuan 16 unit gorong-gorong dari pemerintah.
Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan dari warga mengenai mekanisme perubahan program. Sejumlah masyarakat yang hadir di rapat mempertanyakan apakah perubahan tersebut telah melalui Musyawarah Desa Perubahan sesuai ketentuan pengelolaan Dana Desa.
Nilai Pengadaan Jadi Sorotan Dalam rapat, pemerintah desa memaparkan rincian anggaran pengadaan, yakni dua unit tenda senilai Rp50 juta, 100 unit kursi sebesar Rp16 juta, satu paket sound system senilai Rp9.695.000, serta biaya pengangkutan dari Pelabuhan Babang.
Total anggaran mencapai sekitar Rp75,6 juta atau hampir setengah dari Dana Desa tahap pertama yang diterima Desa Tawabi sebesar Rp175.200.000.
Besarnya nilai anggaran membuat sejumlah warga meminta pemerintah desa membuka dokumen pengadaan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Pengelolaan Tenda Jadi Perdebatan semakin menghangat ketika pembahasan beralih pada status kepemilikan dan pengelolaan tenda.
Yasir bersama Bendahara Desa Bahar La Adu menjelaskan bahwa tenda merupakan aset desa yang pengelolaannya dipercayakan kepada organisasi pemuda. Dari tarif sewa Rp500 ribu, sebesar Rp300 ribu disebut menjadi pemasukan kas pemuda, sedangkan Rp200 ribu disimpan pemerintah desa sebagai dana pemeliharaan.
Namun penjelasan tersebut dibantah Ketua Pemuda Desa Tawabi, Aslan. Ia mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa tenda merupakan milik organisasi pemuda.
"Kalau sekarang dibilang aset desa, berarti saya merasa dibohongi, dan kalo memang itu dibilang aset desa kami minta penjelasan," ujar Aslan (kepala pemudah)
Pernyataan itu memicu perdebatan antara masyarakat dan pemerintah desa, Salah seorang warga, Sukrun, meminta agar pemerintah desa tidak lagi mencampuri pengelolaan tenda apabila pengelolaannya telah diserahkan kepada organisasi pemuda.
Ia juga meminta seluruh hasil penyewaan dikelola secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan setiap pemasukan yang diperoleh.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara Desa Bahar La Adu menegaskan dana Rp200 ribu dari setiap penyewaan tidak digunakan untuk kepentingan pemerintah desa, melainkan disimpan sebagai biaya perawatan apabila tenda mengalami kerusakan.
"Seribu rupiah pun uang itu tidak akan berkurang. Saya akan mempertanggungjawabkannya di akhir masa jabatan," hujarnya Bahar
Meski telah diberikan penjelasan, sejumlah warga tetap mendesak pemerintah desa mempublikasikan dokumen perubahan program, mekanisme pengelolaan aset, serta realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 agar seluruh proses dapat diketahui masyarakat dan menghindari polemik di kemudian hari.
Redaksi: Sahril
