PUK SPLP FSPMI PT TSI Desak Manajemen Penuhi Pembayaran Tunjangan Produksi Sesuai Perjanjian Bersama

Admin RedMOL
0

Morowali, RedMol.id – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPLP FSPMI PT Tsingshan Steel Indonesia (PT TSI) mendesak manajemen PT TSI/PMMI segera merealisasikan pembayaran tunjangan produksi secara penuh kepada pekerja di Departemen Power Plant. Tuntutan tersebut didasarkan pada Perjanjian Bersama (PB) hasil perundingan tripartit yang telah disepakati sebelumnya.

Persoalan itu kembali dibahas dalam perundingan bipartit yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) pukul 09.00 WITA. Pertemuan dihadiri perwakilan pekerja Departemen Power Plant, pihak HRD PT TSI/PMMI, jajaran manajemen perusahaan, serta pengurus PUK SPLP FSPMI PT TSI.

Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja meminta agar tunjangan produksi yang sempat dihentikan selama sekitar dua tahun akibat berhentinya operasional Power Plant segera dipulihkan, seiring dengan aktifnya kembali kegiatan produksi di departemen tersebut.

Ketua PUK SPLP FSPMI PT TSI, Aprianto Resky, mengatakan bahwa tuntutan tersebut mengacu pada hasil kesepakatan tripartit yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan pada 2024. Menurutnya, kesepakatan itu telah memuat poin-poin yang wajib dijalankan oleh perusahaan.

"Kami hanya meminta manajemen melaksanakan isi Perjanjian Bersama yang telah disepakati. Kesepakatan itu dibuat sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjamin hak dan kesejahteraan para pekerja," ujar Aprianto.

Ia menegaskan bahwa Departemen Power Plant bukanlah unit kerja baru, melainkan hanya sempat menghentikan aktivitas produksi. Karena kini operasional telah berjalan kembali dan memasok kebutuhan listrik bagi Departemen IM, maka para pekerja dinilai berhak memperoleh kembali tunjangan produksi sebagaimana sebelumnya.

Menurut Aprianto, kontribusi pekerja dalam menghidupkan kembali operasional Power Plant menjadi dasar kuat agar hak tersebut segera dipenuhi oleh perusahaan.

Namun, hasil perundingan belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan. Pihak manajemen menyampaikan bahwa tunjangan produksi akan diberikan, tetapi pelaksanaannya akan disesuaikan dengan pemberian kepada departemen lainnya dan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sikap tersebut mendapat penolakan dari PUK SPLP FSPMI PT TSI. Serikat pekerja menilai keputusan itu tidak sejalan dengan isi Perjanjian Bersama yang telah disepakati dalam forum tripartit.

"Kami menyesalkan sikap manajemen yang belum melaksanakan komitmen sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama. Kesepakatan tersebut seharusnya menjadi dasar pelaksanaan hak-hak pekerja," tegas Aprianto.

PUK SPLP FSPMI PT TSI memastikan akan terus mengawal implementasi hasil Perjanjian Bersama Tripartit Tahun 2024. Apabila tuntutan tersebut tidak segera direalisasikan, organisasi menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme ketenagakerjaan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT TSI/PMMI disebut belum memberikan kepastian mengenai waktu pembayaran tunjangan produksi sesuai dengan isi Perjanjian Bersama yang menjadi dasar tuntutan para pekerja.

Redaksi: IL

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)