JAKARTA, RedMol.id — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan yang mereka nilai masih berlangsung di wilayah Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
FORMALINTANG menyoroti aktivitas yang dikaitkan dengan PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) dan kubu Pandi Santoso. Mereka mendasarkan tuntutannya pada putusan pengadilan yang menurut organisasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai sengketa kepemilikan saham dan kepengurusan PT ASM yang telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi.
“Berdasarkan dokumen perkara yang kami pelajari, Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut melalui Putusan Nomor 115 K/PDT/2026 tertanggal 3 Februari 2026,” kata Rizal dalam keterangannya.
Menurut Rizal, putusan tersebut berkaitan dengan perkara yang sebelumnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya. FORMALINTANG menyebut Putusan PN Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby serta Putusan PT Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY menjadi bagian dari rangkaian proses hukum tersebut.
FORMALINTANG juga menyatakan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan perselisihan mengenai kepemilikan saham dan struktur kepengurusan PT ASM. Namun, substansi dan dampak hukum dari putusan tersebut, termasuk pelaksanaan eksekusinya, perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi pengadilan dan instansi berwenang.
Soroti Aktivitas Pertambangan
Rizal mengklaim, meskipun proses hukum telah berlangsung, pihaknya masih menemukan informasi mengenai aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT ASM di Pulau Gebe.
Atas dasar itu, FORMALINTANG meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, pihak yang menjalankan operasional, serta dokumen perizinan yang digunakan.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan Satgas PKH turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami meminta agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizal.
Ia menegaskan, permintaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Halmahera Tengah.
Pertanyakan Legalitas RKAB
Selain persoalan kepengurusan perusahaan, FORMALINTANG turut mempertanyakan legalitas dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Rizal mengklaim pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian administratif dalam penggunaan RKAB yang dikaitkan dengan aktivitas PT ASM.
“Kami meminta kementerian dan instansi teknis terkait memeriksa keabsahan RKAB yang digunakan dalam kegiatan operasional tersebut, termasuk proses penerbitan dan pemenuhan seluruh persyaratan administratifnya,” katanya.
FORMALINTANG juga menyebut nama Soter Sabar Gunawan Harefa dalam konteks dugaan proses pengurusan dokumen tersebut. Namun, tudingan mengenai adanya “lobi-lobi hitam” merupakan klaim dari pihak FORMALINTANG yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Karena itu, FORMALINTANG meminta seluruh pihak yang namanya disebut dalam persoalan tersebut diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Minta Pemeriksaan Terbuka
FORMALINTANG Jakarta berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen perusahaan, perizinan, RKAB, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas operasional di lapangan.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai pemeriksaan secara terbuka penting dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan maupun ketidakpastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Pulau Gebe.
“Kalau memang seluruh dokumen dan kegiatan operasional sesuai aturan, tentu harus dapat dibuktikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Rizal.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Pandi Santoso, PT Anugrah Sukses Mining, PT Harum Sukses Mining, Soter Sabar Gunawan Harefa, maupun instansi pemerintah yang berwenang terkait legalitas kegiatan pertambangan dan RKAB tersebut belum dicantumkan dalam pernyataan FORMALINTANG. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Redaksi: IL
