
HALMAHERA TIMUR, RedMol.id — Gerakan Mahasiswa Hukum menyoroti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kelompok mahasiswa tersebut menilai persoalan pertambangan di Maluku Utara perlu mendapat pengawasan serius. Menurut mereka, dugaan pelanggaran di sektor pertambangan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan daerah, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi tambang.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan penjualan bijih nikel dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan PT WKM. Gerakan Mahasiswa Hukum menyebut terdapat sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga telah diperjualbelikan secara ilegal pada 2021.
Mereka juga merujuk pada proses hukum terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang kemudian beralih kepada PT Wana Kencana Mineral berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dalam perkara tersebut, mahasiswa menyebut terdapat sekitar 300 metrik ton bijih nikel yang ditetapkan sebagai barang sitaan negara.
Selain persoalan ore nikel, Gerakan Mahasiswa Hukum turut mempertanyakan dugaan kewajiban pajak permukaan air yang disebut mencapai Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Soroti Jaminan Reklamasi
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kewajiban jaminan reklamasi. Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan kelompok mahasiswa, Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menetapkan jaminan reklamasi untuk periode operasi produksi 2018–2022 sebesar Rp13.454.525.148.
Namun, Gerakan Mahasiswa Hukum menyatakan pembayaran yang tercatat baru dilakukan satu kali pada 2018 dengan nilai Rp124.120.000. Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai status kewajiban reklamasi tersebut.
Kelompok mahasiswa itu juga mempertanyakan legalitas fasilitas terminal khusus (tersus) yang disebut telah dimiliki perusahaan, terutama apabila kewajiban reklamasi dan persyaratan perizinan lainnya belum dipenuhi.
Tak hanya itu, dugaan belum terpenuhinya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) juga menjadi sorotan. Legalitas pembangunan serta penggunaan jetty yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Gerakan Mahasiswa Hukum menilai berbagai dugaan tersebut harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mahasiswa mendesak pemerintah pusat dan daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara transparan dugaan penjualan ore nikel yang saat ini disebut berkaitan dengan proses penanganan oleh Polda Maluku Utara.
Atas persoalan tersebut, Gerakan Mahasiswa Hukum menyampaikan enam tuntutan:
1. Mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) melakukan evaluasi terhadap IUP PT Wana Kencana Mineral di Halmahera Timur.
2. Meminta Ditjen Minerba mengevaluasi serta mempertimbangkan pembekuan atau pembatalan RKAB PT Wana Kencana Mineral apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
3. Mendesak PT Wana Kencana Mineral menyelesaikan kewajiban pajak permukaan air yang disebut mencapai Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, apabila kewajiban tersebut terbukti secara administratif.
4. Meminta perusahaan menyelesaikan kewajiban jaminan reklamasi sesuai hasil verifikasi pemerintah dan ketentuan yang berlaku.
5. Mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mengambil tindakan administratif yang tegas, termasuk pencabutan IUP apabila seluruh dugaan pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan.
6. Mendesak Mabes Polri mengambil alih atau memberikan perhatian khusus terhadap perkara dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang disebut sedang ditangani Polda Maluku Utara.
Gerakan Mahasiswa Hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan. Mereka meminta pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait membuka informasi mengenai status perizinan, kewajiban lingkungan, pajak, dan proses hukum perusahaan kepada publik.
Titik aksi kantor pusat PT. Wana kencaba Mineral
Koordinator Lapangan: Bung Athur
Redaksi: IL
